Infolingga.com, Lingga – Dua korban investasi bodong, Dina dan Aprina, melalui kuasa hukum mereka melaporkan SR atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polres Lingga, Rabu (23/7/2025).
Laporan tersebut dilayangkan setelah keduanya melakukan diskusi dengan Kapolres Lingga.
“Benar, semalam kami sudah melaporkan SR dengan dugaan TPPU dan hari ini korban dijadwalkan untuk BAP,” ungkap Suherman, kuasa hukum Dina dan Aprina, saat diwawancarai pada Kamis (24/7).
Suherman menyayangkan belum adanya penetapan P-21 dari Kejari Lingga atas perkara penipuan investasi bodong ini. Ia menilai ada perbedaan pandangan hukum antara penyidik Polres dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga.
“Penyidik hanya fokus pada unsur pidana penipuan oleh pelaku, tanpa mempertimbangkan aspek kerugian korban. Sementara JPU justru mendorong pendekatan sosial dan fiktimologi,” jelasnya.
Menurut Suherman, JPU Kejari Lingga bahkan meminta penyidik Polres Lingga memeriksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kemungkinan restitusi bagi korban.
“Perbedaan inilah yang membuat berkas bolak-balik dan belum P-21,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus hanya diproses menggunakan pasal 372 dan 378 KUHP, korban terancam tidak mendapatkan pengembalian dana.
“Ancaman pidananya hanya empat tahun, sementara kerugian korban tidak diganti. Ini sangat merugikan,” katanya.
Oleh karena itu, ia kembali melaporkan SR dengan dugaan TPPU agar ada fokus pada aliran dana dan potensi pemulihan kerugian.

















