Infolingga.com, Tanjungpinang – Sidang pertama perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilaporkan oleh Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Kabupaten Bintan terhadap Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Bawaslu Kabupaten Bintan telah dilaksanakan pada Rabu (12/02).
Sidang ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, menghadirkan pihak pengadu, kuasa hukum pengadu, serta empat teradu.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum KBB, Rediston Sirait, menyampaikan pokok pengaduan yang menyoroti dugaan keberpihakan Bawaslu Bintan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada Bintan dan Pilkada Kepri 2024.
Menurutnya, Bawaslu Bintan mengabaikan fakta pengawasan yang telah disampaikan oleh Panwascam Kecamatan Bintan Timur.
Rediston menambahkan bahwa dalam perayaan HUT ke-60 Partai Golkar yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 di Taman Relif Antam Kijang, terdapat indikasi pelanggaran kampanye.
Acara tersebut dihadiri oleh Roby Kurniawan, jajaran petinggi partai politik pengusung pasangan nomor urut 01, Ketua DPRD Bintan, DPRD Kepri dari Partai Golkar, serta jajaran pengawas Pemilu.
“Kami menemukan adanya ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu, baik dalam bentuk visi-misi maupun pantun. Selain itu, terdapat pembagian doorprize yang melebihi batas ketentuan perundang-undangan,” ujar Rediston dalam sidang tersebut.
Sidang ini merupakan bagian dari pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/I/2025.
Laporan ini berawal dari Laporan Hasil Perkara (LHP) Panwaslu Kecamatan Bintan Timur yang tidak diregistrasi oleh Bawaslu Bintan, sehingga KBB melanjutkan laporan ini ke DKPP RI.