Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah OPD tetap mencantumkan alokasi anggaran publikasi secara mandiri.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azrah, juga angkat bicara. Ia menilai ada indikasi OPD bermain “kucing-kucingan” dalam penggunaan anggaran publikasi tersebut.
“Saat ditanya langsung soal anggaran di aplikasi Sirup, banyak pejabat OPD mengaku tidak tahu. Ini aneh dan patut dicurigai. Ada apa di balik semua ini?” ungkap Azrah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi perhatian penting di era digital dan keterbukaan informasi.
Pers sebagai pilar keempat demokrasi seharusnya dilibatkan secara adil dan terbuka dalam pengelolaan kerjasama media.
Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.

















