“Kami sudah berdiskusi dengan Kepala Desa Tinjul dan Kepala Desa Jagoh. Keduanya sepakat bahwa masyarakat Desa Tinjul sangat membutuhkan layanan Bus Damri ini,” kata Hendry.
Ia menekankan bahwa Dishub tidak bisa mengubah nomenklatur secara instan. Selama proses tersebut berlangsung, Dishub tetap menjalankan rute Dabo–Jagoh sesuai ketentuan dari Kemenhub.
“Jika kami tetap memaksakan rute lama atau menolak rute yang sudah ditentukan, maka pihak pusat akan menarik armada Bus Damri dari Kabupaten Lingga,” tutup Hendry.

















