Infolingga.com, Lingga – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menetapkan pungutan pajak sebesar 10 persen kepada pelaku usaha di wilayahnya.
Bapenda menerapkan kebijakan ini untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini hanya bergantung pada beberapa sektor.
“Pajak yang kami terapkan ini merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang sudah kami jalankan sebelumnya,” kata Wahyudi Eka Putra, Kepala Bidang Pendapatan dan Pendataan Bapenda Lingga.
Wahyudi menjelaskan bahwa konsumen akhir membayar PBJT atas barang dan jasa tertentu. Menurutnya, pelaku usaha sudah mulai menerapkan pajak ini, tetapi konsumen masih mengalami kesulitan dalam menerima kebijakan tersebut.
“Sebenarnya kami sudah menyosialisasikan pajak ini kepada pelaku usaha. Mereka juga sudah menerapkannya, tapi konsumen akhir belum bisa menerima karena mereka belum memahami apa itu PBJT,” jelas Wahyudi.