Infolingga.com, Lingga – E (52) dan R (22) yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik pondok pesantren Hutan Tahfiz Halimatussa’diyah yang berlokasi di pemandian air panas, Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kab. Lingga diringkus polisi usai melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa santrinya.
Kapolres Lingga. AKBP. Robby Topan Manusiwa melalui kegiatan Konferensi pers, senin (12/02/2024) mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua santri berinisial F yang menjadi korban pencabulan memberikan laporan kepada pihak Polres Lingga.
“Perkara ini sebenarnya sudah tercium oleh beberapa santri dan hal ini terungkap karena adanya penggerebekan yang dilakukan oleh para santri disana kemudian korban F berhasil kabur dan melaporkan ke orang tuanya dan orang tuanya membuat laporan ke Polres Lingga,” ungkapnya.
Kapolres Lingga menjelaskan bahwa ada dua tersangka yaitu R dan E yang berstatus sebagai anak dan bapak.
”Untuk tersangka R yang merupakan pemilik ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang santri sedangkan untuk tersangka E yang merupakan pembina Ponpes tersebut telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang santri,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, korban disetubuhi oleh tersangka E dan R sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2024 ini.
”Untuk TKP sendiri, yaitu di Pondok Pesantren tersebut yang berlokasi di tempat pemandian air panas, Kec Singkep Pesisir,” ungkapnya.
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka pertama R, yaitu pelaku melakukan pencabulan dengan menjanjikan kepada korban kalau pelaku akan memberikan nilai tinggi dan pelaku juga mengatakan akan membantu para korban dalam proses belajar mengajar dan akan meminjamkan handphone.