Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar sosialisasi pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa (DD) kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Singkep, Rabu (16/7), di Sanggar Praja Kecamatan Singkep.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret mencegah penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Lingga. Kepala Kejari Lingga, Amriyata, menegaskan bahwa pendampingan hukum bertujuan agar kepala desa memahami aturan dan mampu mengelola dana secara transparan serta akuntabel.
“Kami ingin para kepala desa tidak ragu mengelola Dana Desa sesuai aturan. Jaksa hadir sebagai pendamping hukum, bukan semata penegak hukum,” ujar Amriyata.
Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut forum diskusi “Jaga Desa” yang sebelumnya digelar di Aula Kantor Bupati Lingga pada 3 Februari 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lingga memberikan materi tentang aspek hukum pengelolaan Dana Desa dan solusi jika terjadi sengketa administratif.
Kepala desa yang hadir menyambut baik inisiatif kejaksaan. Mereka menilai kegiatan ini menambah pemahaman hukum dan memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas.
“Kami merasa lebih percaya diri setelah mendapat pendampingan langsung dari pihak kejaksaan,” ungkap salah satu kepala desa yang hadir.
Amriyata menyebut kegiatan ini akan diperluas ke kecamatan lain. “Setelah Kecamatan Singkep, kami akan lanjutkan ke wilayah lainnya secara bertahap,” ujarnya.
Kejari Lingga berharap kegiatan ini bisa berkelanjutan untuk membangun tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

















