Dua Calon Dirut PT Energi Kepri Diduga Langgar Syarat, Pemerintah Provinsi Didesak Transparan

Infolingga.com, Tanjungpinang – Proses seleksi calon Direktur Utama PT Energi Kepri (Perseroda) kembali menuai kritik tajam dari publik.

Alih-alih menunjukkan transparansi dan meritokrasi, hasil seleksi yang diumumkan justru memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan kepentingan politik.

banner 336x170

Dalam pengumuman resmi yang dirilis di portal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, panitia seleksi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah menetapkan tiga nama calon Dirut: Sri Yunihastuti, Muhammad Iqbal, dan Adviseri. Namun, dua nama di antaranya diduga tidak memenuhi syarat mutlak yang ditetapkan dalam dokumen seleksi.

Muhammad Iqbal menjadi sorotan utama. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, Iqbal telah melampaui batas usia maksimal 55 tahun. Selain itu, ia juga tidak melampirkan sertifikat TOEFL, padahal dokumen tersebut diwajibkan oleh panitia.

“Kalau soal usia dan TOEFL saja bisa diloloskan, lalu di mana ketegasan panitia? Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas sistem seleksi,” tegas Wahyu Milsandi, Koordinator Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepri, Selasa (3/6).

Menurut Wahyu, absennya TOEFL mencerminkan lemahnya verifikasi administrasi. “Ini menyangkut jabatan strategis di sektor energi, yang berpotensi bekerja sama dengan mitra global. Kualifikasi bahasa asing seharusnya tak bisa ditawar,” katanya.

Calon lain, Sri Yunihastuti, juga dinilai tak layak. Ia disebut tidak memiliki sertifikat keselamatan kerja atau HSE (Health, Safety, and Environment) yang menjadi syarat utama dalam pengumuman seleksi.


banner 500x204
Baca Juga :   Kejati Kepri Goes To Campus, Edukasi Mahasiswa Politeknik Negeri Batam soal Bijak Bermedia Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *