Kemudian berdasarkan Informasi yang didapatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Anambas sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia namun sampai saat ini tidak pernah menemukan hasil, bahkan keluarga korban saat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kepulauan anambas, tidak pernah mendapatkan jawaban pasti kapan keluarga beliau bisa di bebaskan dari penjara.
Menurut informasi yang di perolehan tim keluarga korban bahwa, pemerintah camat siantan timur kabupaten kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa keluarga korban akan bebas tiga bulan lagi (Maret 2025), hal ini didapati melalui informasi dari Desa Batu Belah, lewat penghubung langsung yaitu camat siantan Timur, namun penyampaian tersebut hanya berupa via Telepon, sehingga pihak keluarga masih khawatir dengan informasi pasti kapan Tiga Korban tersebut bisa bebas dan pulang ke Indonesia.
Atas kejadian tersebut keluarga beserta tim, memohon kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia yang ada di Malaysia dan Gubernur Provinsi Kepri untuk membantu membebaskan Tiga orang, dengan nama, Agus, suar dan anggun, karena informasi pasti kapan Bebas keluarga korban juga belum jelas.
Kemudian saat dihubungi via Telepon, Yustin Ermawati selaku Istri dari Anggun tidak bisa berkata-kata, bahkan tampak dari suara yang beliau sampaikan sepertinya ada rasa kecewa dan sedih, apa lagi orang yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang pulang, telah empat bulan lamanya Tanpa kepala keluarga, Yustin menghidupi anaknya yang masih belia, dua anak wanita nya itu dihidupi dengan kemampuan Yustin seadanya, dengan anak pertama yang masih duduk di kelas dua SD dan anak terakhir masih berusia 2 Tahun. (Budi)