“Makanya istri korban jauh-jauh datang dari anambas ke Pinang untuk mengadukan nasib suami dan anaknya kepada kami bang, dengan harapan kami bisa membantu korban, agar korban bisa berkumpul dengan keluarganya, kemudian kami juga Meminta para pihak terkhusus Bapak Gubernur Kepri dan KBRI yang ada di Serawak Malaysia untuk bisa membebaskan suami dan kawan-kawannya, ke Indonesia,” jelasnya Kembali.
Adapun Kronologi Singkatnya bahwa Tiga Korban bernama Anggun, Agus dan Suar Hendak Pergi memancing untuk mencari ikan, kemudian korban tanpa sadar telah melewati Garis perbatasan Perairan Antara Indonesia dan Malaysia, karena alasan tersebut pihak Keamanan Malaysia menangkap beliau, kejadian ini terjadi tepat pada tanggal 17 Agustus 2024, istri Korban telah melaporkan kejadian ini ke Pemerintah Desa Batu Belah Kecamatan Siantan, kemudian pihak desa melaporkan kejadian ini kembali ke Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Akhirnya Atas laporan dari pemerintah Desa ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mencoba berkoordinasi ke Pemerintah negara Malaysia untuk melepaskan tiga Warga Indonesia yang berasal dari Provinsi Kepri Kabupaten Anambas, namun negoisasi dan koordinasi tersebut tidak membuahkan hasil sehingga korban sampai saat ini, mendekam di penjara.
Bahkan menurut keterangan Ketua Majelis MPUI-I Kepri Sepertinya Pemerintah Kabupaten Anambas tidak begitu serius untuk mengindahkan laporan masyarakatnya, hal ini dibuktikan bahwa korban masih dipenjara hingga saat ini, bahkan istri Korban sampai detik ini tidak bisa berbuat banyak atas apa yang menimpa, Suami, Keponaan dan Tetangga Beliau.