“Kalau dilihat kasus ini bisa diselesaikan dan mengamankan dulu Sunardi dan polisi harus gerak dan harapan klien kami meminta kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri sebagai pimpinan Polri di Polda Kepri menghimbau kepada Kombes Pol Adip sebagai Direktur Direskrimum Polda Kepri untuk segera menjawab surat Kejati dan menindak lanjuti,” tegas Jemi.
Lanjut Jemi, dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi tanpa ada alasan apapun karena surat penetapan tersangka sudah dikeluarkan oleh Penyidik Polda Kepri.
“Dengan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua serta dari Kejati Kepri sudah saatnya Ditreskrimum Polda Kepri segera bergerak dan menangkap Sunardi segera karena gara ulahnya klien kami sudah bangkrut dan ini tugas polisi pasti pandai mencari pelaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait kasus penipuan dengan tersangka Sunardi saat ini masih dalam proses sidik.
“Saya sudah chat dengan Adip Rojikan nanyakan kasus ini jawabannya proses sidik dan itu aja sudah dikasih jawaban singkat yang saya terima dari Dirkrimum Polda Kepri Kombes Adip Rojikan dapat dimaklumi, Tks,” tutup Pandra.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan kepada media ini, Kamis (4/1/2024) sore justru menanyakan keinginan ketiga korban.