Para penyedia jasa mendesak Dinas PUPR Anambas segera membayar seluruh tunda bayar dan bersikap transparan kepada publik.
“Kami minta Kepala Dinas PU segera membayar hak kami dan menjelaskan secara terbuka kenapa belum dibayar. Kami tahu dari data realisasi APBD Anambas tahun 2025 di Kemenkeu tercatat ada belanja barang dan jasa sebesar Rp25,22 miliar,” tegas salah satu kontraktor.
Mereka juga mempertanyakan alasan pemerintah tetap membuka proyek baru jika pembayaran proyek lama belum diselesaikan.
“Kalau anggarannya memang tidak ada, kenapa masih ada tender proyek baru? Jangan sampai ada permainan prioritas dan pengelolaan keuangan yang tidak adil,” imbuhnya.
Jika masalah ini terus dibiarkan, para kontraktor memperingatkan akan muncul efek domino yang mengganggu perputaran ekonomi daerah.
“Kami bukan relawan pembangunan. Kami ini penyedia jasa profesional. Kalau pemerintah tidak becus mengelola keuangan, masyarakat yang akan hancur,” tandasnya.
Situasi ini menjadi alarm keras bagi Pemkab Anambas. Para penyedia jasa mendesak agar pemerintah daerah memenuhi kewajibannya sebelum menggulirkan proyek-proyek baru.
“Bayarlah hak rakyat sendiri. Jangan sampai menjadi pemimpin yang zalim,” pungkas salah satu kontraktor.

















