“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya jika kita dapatkan pelakunya akan kita proses sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah),” tegas AKP Marganda.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat jangan sekali-kali melakukan penambangan secara ilegal, karena perbuatan itu melanggar Undang-Undang dan dapat dihukum secara pidana.
“Saya mengimbau jika masyarakat ingin melakukan penambangan, agar terlebih dahulu mengajukan ijin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat ijin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,” Imbau AKP Marganda. (Red)