Adapun rincian tarif yang diumumkan dalam surat edaran Pelindo adalah sebagai berikut:
Tarif terminal domestik: Naik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNI: Naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.
Tarif terminal internasional untuk WNA: Naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.