Infolingga.com, Tanjungpinang – Wacana kenaikan tarif pas pelabuhan di Terminal Penumpang Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada 1 Februari 2025 terus menuai polemik di tengah masyarakat.
Berdasarkan surat edaran Pelindo Nomor PU.05.01/16/1/1/GM/GM/TGPI/-25, penyesuaian tarif tersebut rencananya mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Namun, banyak pihak menentang kebijakan ini, termasuk mahasiswa, aktivis, DPRD, serta berbagai organisasi masyarakat dan kepemudaan.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri sekaligus mahasiswa Hukum UMRAH, Adiya Prama Rivaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi jika kenaikan tarif tetap diberlakukan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegas Adiya.
Selain itu, ia juga meminta Pelindo untuk membuka laporan keuangan secara transparan guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Sementara itu, Humas PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Rhiel Harianja, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan kepastian terkait kenaikan tarif tersebut.
“Untuk tiket tersebut, saya belum bisa pastikan. Terkait surat edarannya, jadi atau tidak, namun pada intinya kita akan sebarkan informasi ini kepada masyarakat dan akan melakukan pers rilis sebelum tanggal 1 Februari 2025,” ujar Rhiel, Kamis (31/01).