Bintan – Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban berhasil mengamankan sebuah kapal berbendera asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran.
Kapal berbendera Vanuatu bernama Fianit dengan GT 722 diamankan di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (31/12/2024).
Direktur KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa kapal tersebut diamankan karena bergerak mencurigakan di wilayah perairan Indonesia.
“Kapal berbendera Vanuatu ini beberapa kali melintasi perairan Indonesia dengan aktivitas yang mencurigakan,” ungkap Jon Kenedi dalam konferensi pers di Dermaga Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Tanjung Uban pada Sabtu (4/1/2025).
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas KPLP sempat berupaya menghubungi kapten kapal melalui radio, tetapi tidak mendapat tanggapan. Akibatnya, kapal beserta enam kru yang merupakan warga negara Rusia diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diketahui sebagai kapal ikan. Namun, kru kapal tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk berlayar. Kapten kapal mengklaim bahwa kapal sedang mengalami kerusakan mesin.
“Dari pengakuannya, kapal dalam kondisi mati mesin. Tetapi ketika diminta menunjukkan dokumen, nahkoda kapal tidak dapat memberikan dokumen apapun,” jelas Jon Kenedi.
Meskipun tidak ditemukan hasil tangkapan ikan di kapal, KPLP tetap mengamankan kapal dan kru untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. Kapten kapal juga mengaku bahwa mereka baru saja berlayar dari India, tetapi tujuan mereka memasuki perairan Indonesia tidak jelas.