Padahal surat undangan itu bukan syarat wajib, melainkan KTP dan identitas lainnya harus ditunjukan pemilih yang terdaftar dalam DPT kepada petugas di TPS. Hal ini yang menyebabkan banyak pemilih meninggalkan TPS sebelum menggunakan hak pilih.
Pengusiran terhadap Sekretaris Komunitas Bakti Bangsa Kepri, Merry dan jajarannya, yang sedang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemungutan suara di TPS 5 Kecamatan Bintan Utara, padahal petugas KPPS yang mengusir para aktivis mahasiswa yang terdaftar sebagai Tim Pemantau Pilkada Bintan itu sudah dijelaskan sebelumnya bahwa mereka menjadi saksi kolom kosong, dan diberi hak untuk memantau pelaksanaan pilkada.
“TPS itu tertutup sehingga menimbulkan kecurigaan kami. Namun sangat disayangkan, kami juga tidak dapat masuk ke dalam ruang TPS tersebut. Lantas siapa yang menjadi saksi kolom kosong?” kata Budi.
Dalam daftar pemilih tetap belum bersih, masih terdapat orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam DPT. Ada juga ditemukan warga yang sudah pindah tempat tinggal ke daerah lain, tetapi terdata dalam DPT Bintan.
Bukti-bukti lainnya berupa foto, video dan suara rekaman pembicaraan yang berhubungan dengan kepentingan pilkada juga akan disampaikan ke-MK untuk memperkuat alasan hukum agar dilakukan pilkada ulang di Bintan.
Hasil Pilkada Bintan 2024 juga dipertanyakan, terutama bila diteliti dari jumlah partisipasi pemilih yang hanya 58 persen dari 126 ribu orang. Dari 58 persen suara itu, yang mencoblos Roby-Deby hanya 48 ribu pemilih, sementara kolom kosong mencapai 30 ribu pemilih.