Infolingga.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Goes To Campus di Politeknik Negeri Batam, Kamis (8/8/2025).
Sosialisasi ini mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi” untuk meningkatkan pemahaman hukum mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., dan Yusuf. Yusnar Yusuf menjelaskan manfaat media sosial, mulai dari memperluas koneksi, menjadi sumber informasi, hingga mendukung bisnis. Namun, ia juga menegaskan adanya dampak negatif jika media sosial disalahgunakan.
“Media sosial bisa menjadi sarana positif, tetapi jika tidak digunakan dengan bijak, dapat menimbulkan penyebaran hoaks, perundungan siber, dan ancaman privasi,” ujar Yusnar.
Ia mengingatkan mahasiswa untuk selalu menggunakan bahasa yang baik, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta menghargai karya orang lain.
Yusnar juga memaparkan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, termasuk sanksi tegas untuk pelanggaran seperti penyebaran konten asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, hoaks, dan ujaran kebencian.
Sementara itu, Rafki Mauliadi membawakan materi tentang cyber crime. Ia menjelaskan UU ITE, PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

















