Kejati Kepri Edukasi Publik tentang TPPO Lewat Program Jaksa Menyapa

Infolingga.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus mengedukasi publik tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program rutin “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (6/8/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Seksi C Bidang Pidum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., didampingi Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu penyiar Andra.

banner 336x170

Dalam dialog bertema “Pencegahan dan Pemberantasan TPPO”, Alinaex menegaskan bahwa TPPO adalah kejahatan transnasional yang melanggar HAM dan martabat manusia, terutama perempuan dan anak.

Ia menjelaskan bahwa TPPO semakin marak akibat kemajuan teknologi dan dilakukan secara sistematis, dengan modus seperti penawaran kerja ke luar negeri, perkawinan pesanan, beasiswa fiktif, pengangkatan anak, hingga program umroh.

“Pelaku TPPO sering kali berasal dari orang dekat korban, termasuk keluarga, agen, calo, oknum perusahaan, bahkan aparat,” ujarnya.

Alinaex juga menegaskan bahwa pemberantasan TPPO memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

Interaksi warga Kepulauan Riau dalam program ini berlangsung aktif melalui telepon, WhatsApp, dan Instagram. Beragam pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber berdasarkan landasan hukum yang jelas.

Kasi Penkum Yusnar Yusuf mengapresiasi partisipasi publik dan menilai hal itu sebagai bukti tingginya kepedulian terhadap isu perdagangan orang.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi gerakan bersama semua pihak,” tegas Yusnar.


banner 500x204
Baca Juga :   Pemkab Lingga Peringati Hari Lahir Pancasila 2025, Lanjutkan dengan Gerakan Tanam Cabai Rawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *