“Pencegahan harus dilakukan secara massif. Edukasi, pengawasan digital, penguatan regulasi, serta pemberdayaan ekonomi sangat penting,” katanya.
Selain itu, Yusnar mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan TPPO dan waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.
“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Kita butuh kolaborasi lintas sektor: pemerintah, swasta, masyarakat, dan lembaga internasional,”imbuhnya.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari aparatur kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, forum RW, dan tokoh masyarakat. Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, S.I.P., turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kejati Kepri berharap edukasi hukum ini dapat memperkuat benteng sosial masyarakat dalam mencegah dan melawan perdagangan orang di Kepulauan Riau.

















