Kejari Lingga Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil

Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil.

Dua tersangka tersebut adalah DY, pelaksana lapangan yang tidak memiliki kapasitas kontraktual, serta YR, Direktur PT. BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

banner 336x170

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menegaskan ancaman hukuman terhadap keduanya cukup berat.

“Berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” jelas Adimas, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :   SMA N 1 Kepulauan Posek Gandeng Satpol PP Perkuat Pengawasan Siswa

Ia menambahkan Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur pidana seumur hidup atau penjara 1–20 tahun, dengan denda minimal Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari proyek Jembatan Marok Kecil tahun 2022 yang dikerjakan DY meski tidak berwenang. “Hal tersebut diketahui oleh YR dan PPK, namun tidak dicegah. Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK,” tegas Adimas.

Pola serupa kembali terjadi pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Hasil pemeriksaan ahli menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis sehingga berpotensi merugikan negara.

“BPKP masih menghitung nilai kerugian negara, namun indikasinya cukup signifikan karena proyek jembatan tidak memenuhi standar,” tambahnya.

Kejari Lingga memastikan akan menuntaskan kasus ini dan membuka kemungkinan tersangka lain. Kasus korupsi Jembatan Marok Kecil kini menjadi sorotan publik karena proyek vital itu terbengkalai akibat penyimpangan.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *