Menurut Rully, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewajiban jaksa sebagai eksekutor dalam menjalankan putusan pengadilan.
“Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang harus kita jalankan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara transparan serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan.
“Kita berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum,” tutup Rully.
















