Dalam penutup sidang, Rediston mengapresiasi DKPP RI yang telah memberikan kesempatan kepada pihak pengadu untuk membuktikan dalil mereka.
Ia juga menegaskan bahwa pengaduan ini dilakukan demi menjaga integritas Pemilu dan demokrasi di Kabupaten Bintan serta Provinsi Kepulauan Riau. (Red)

















