“Kita perlu berbangga karena tidak semua negara memiliki bahasa persatuan seperti bahasa Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib memartabatkan bahasa kita, terutama di ranah formal dan akademis, sebagaimana amanat Undang-Undang,” tegas Titik.
Kantor Bahasa Kepri Gelar Sosialisasi Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia
















