Infolingga.com, Tanjungpinang – Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang. pada Selasa (20/05/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, M.M., membuka kegiatan tersebut secara resmi.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap upaya Kantor Bahasa dalam mengawasi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
“Kami menyambut baik inisiatif Kantor Bahasa dalam menjaga dan mengutamakan penggunaan bahasa negara di ranah formal. Inisiatif ini merupakan bagian penting dari upaya kami untuk membangun jati diri bangsa,” ujar Raja Ariza.
Sebanyak 30 perwakilan lembaga mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bintan, 22 kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjungpinang, serta lima lembaga swasta di Kabupaten Bintan.
Kantor Bahasa menetapkan lembaga-lembaga tersebut sebagai mitra binaan hingga tahun 2029.
Empat narasumber mengisi kegiatan ini, yaitu Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, S.Hut.; Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Titik Wijanarti, S.S., M.A.; serta dua anggota Tim Kerja Pembinaan Bahasa dan Hukum, Tasliati, S.Pd., M.A. dan Sahat Parsaulian Sinurat, S.Pd.
Dalam paparannya, Dr. Titik Wijanarti menegaskan pentingnya menjunjung tinggi bahasa negara, khususnya dalam dokumen dan komunikasi resmi lembaga.

















