Kejati menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka tersebut telah lengkap (P-21) dan kini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
MTR dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini karena menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.”
MTR kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025.

















