Dalam proses pemeriksaan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang terdiri dari keterangan sejumlah 54 orang. Diantaranya 30 orang selaku ketua Cabor dan beberapa pihak swasta.
“Kita telah menemukan alat bukti petunjuk berupa dokumen diantaranya naskah perjanjian hibah daerah, SK pengurus, rekening bank, fakta integritas, surat pertanggung jawaban atau SPJ antara lain kwitansi ataupun tanda terima pembayaran,” ungkapnya.
Untuk modus operandinya, menunjuk dan memerintahkan ketua harian KONI Kabupaten Lingga sebagai tugas dan tanggung jawabnya selayaknya bendahara.
“Sedangkan terhadap bendahara yang telah ditunjuk hanya sebagai pengesahan dokumen agar subjek hukum yang diuntungkan dapat secara leluasa membuat dan merekayasa beberapa dokumen pendukung berupa rencana anggaran biaya atau RAB sebagai lampiran proposal memalsukan dokumen beban belanja atau SPJ berupa kwitansi dan tanda terima pembayaran,” jelasnya.
Untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan dan masih ada bahan yang sedang didalami.
“Untuk saat ini kami harus melangkah ke penyidikan umum dulu nantinya secara pandangan dari ahli keuangan negara untuk menemukan kerugian yang dialami secara nominal mungkin setelah kami mendapatkan semua itu,” imbuhnya. (Red)
Pantes duit Porprov sampai skrg tak cair, koni korupsi rupenye
👍