Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga meningkatkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) belanja hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021-2022.
Berdasarkan bukti awal, Kejari Lingga telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana belanja hibah yang digunakan oleh KONI Kabupaten Lingga yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga tahun anggaran 2021-2022.
“Tim memperoleh bukti berupa dokumen-dokumen perencanaan penganggaran pelaksanaan dan pelaporan hibah Bansos tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati saat press rilis, Kamis (18/01/2024).
Senopati menjelaskan, atas temuan bukti tersebut pihaknya meningkatkan kasus dugaan Tipidkor dana hibah Bansos di KONI Kabupaten Lingga ke penyidikan.
“Tim penyelidik setelah sepakat untuk ditingkatkan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga,” jelasnya.
Ia menyampaikan, sebagaimana pengelolaan dana hibah oleh KONI Lingga adapaun OPD Teknisnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Lingga telah mengganggarkan pada DPA-nya untuk hibah KONI tahun 2021 sebesar 300 juta rupiah dan tahun 2022 sebesar 1,2 Miliar rupiah dan seluruhnya telah terealisasi.
“Selama dua tahun Koni Kabupaten Lingga telah mengelola, anggaran hibah sebesar 1,5 miliar rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Lingga,” tuturnya.
Pantes duit Porprov sampai skrg tak cair, koni korupsi rupenye
👍