Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Infolingga.com, Lingga – Dua oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN) terdakwa tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 dituntut 8 tahun 3 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, persidangan perkara korupsi tipidkor BBM Transportasi Laut dan Sungai memasuki pembacaan surat tuntutan.

banner 336x170

“Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan, dimana kedua terdakwa dituntut 8 tahun 3 bulan penjara,” kata Senopati, Jumat (5/1/2024).

Baca Juga :   KPU Lingga Mulai Sortir Lipat 383 Ribu Surat Suara Pemilu 2024

Menurut Senopati, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap terdakwa Afrianola Wisnu Brata selama 8 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp909.189.800,” jelas Senopati.

Sementara itu, terdakwa Hendra dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti sebesar Rp728.000.000.

“Jika dalam 1 bulan setelah inkcrah tidak dibayar maka JPU akan melelang harta benda terdakwa dan bilamana tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipenjara selama 4 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kejari Lingga Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Belanja BBM Fiktif

Diketahui, kedua terdakwa menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kasus ini menyebabkan kerugian Keuangan Daerah mencapai Rp2.064.917.500, dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *