Namun Dinas Kominfo Kabupaten Lingga terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan beberapa provider bahkan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui BAKTI mengusulkan beberapa wilayah yang masih belum memiliki akses internet dan telekomunikasi yang memadai, usulan tersebut disampaikan melalui surat, upload data pada aplikasi PASTI BAKTI, melalui Diskominfo Provinsi Kepri.
“Dan Alhamdulillah pada tahun 2018 Desa Pekajang mendapatkan alokasi Tower Mini berbasis satelit (V-SAT) yang membawa manfaat bagi masyarakat Desa Pekajang untuk mendapatkan akses telekomunikasi dan Internet, dan bahkan pada tahun 2021 melalui program Non 3T Dirjen PPI kementerian Kominfo di Desa Pekajang telah dibangun Tower Indosat,” katanya.
Ia menyebutkan, peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi umum seperti membangun BTS itu dilakukan pihak swasta ataupun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat membangun jika anggaran memenuhi dan dapat disewakan kembali ke provider.
“Akan tetapi hal tersebut baru dapat dilakukan jika sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan mendapatkan persetujuan,” katanya.
Terkait gangguan teknis dan kendala yang terjadi dalam pelayanan dan penyelenggaraan telekomunikasi di Kabupaten Lingga, Dinas Kominfo tidak bisa serta merta menangani langsung permasalahan tersebut, dikarenakan hal tersebut mutlak menjadi tanggung jawab pihak provider dan operator penyelenggara telekomunikasi.
“Dinas kominfo Kabupaten Lingga dalama hal ini telah membangun komunikasi dan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait penyelenggaraan telekomunikasi sehingga dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan provider ketika terjadi gangguan terhadap layanan telekomunikasi dan data,” jelasnya.