Cegah Penyalah Gunaan Dana Desa, Inspektorat dan Kejari Lingga Lakukan Sosialisasi Dan Pembinaan Terhadapt Kepala Desa Di Kabupaten Lingga

Permasalahan penyalah gunaan Dana Desa di Kabupaten Lingga menjadi hal yang krusial. Pasalnya sudah ada beberapa Desa yang terbukti menyalahgunakan anggaran Dana Desa dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kejari Lingga bersama Inspektorat lakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para kepala desa se-Kabupaten Lingga terkait pengelolaan Dana Desa.

Infolingga.com – Kejaksaan Negeri Lingga bersama Inspektorat Kabupaten Lingga memperkuat langkah preventif guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa.

Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para kepala desa se-Kabupaten Lingga.

banner 336x170

Kegiatan tersebut bertujuan agar setiap kepala desa memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menggunakan dana desa, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.

Kejari Lingga menegaskan bahwa pendekatan pencegahan lebih diutamakan dibanding penindakan.

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menekankan pentingnya para kepala desa untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa.

Ia mengingatkan bahwa ke depan akan ada pembentukan Koperasi Merah Putih, yang juga memerlukan pengelolaan transparan dan akuntabel.

“Kami mengimbau kepala desa agar mencegah adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa, karena nantinya juga akan ada Koperasi Merah Putih,” kata Adimas, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan bersama Inspektorat Lingga ini merupakan bagian dari upaya preventif aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya permasalahan hukum di desa. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat desa terhadap aturan dan tata kelola keuangan yang benar.

“Kami bersama Inspektorat melakukan kegiatan preventif untuk mencegah perbuatan yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Selain memberikan pemahaman hukum, Kejari Lingga juga menekankan pentingnya komunikasi dan berbagi pengetahuan antara aparat penegak hukum dengan perangkat desa. Menurut Adimas, minimnya informasi dan pemahaman hukum di tingkat desa sering kali menjadi penyebab utama terjadinya kesalahan administrasi.

“Pendekatan kami dengan menambah informasi dan berbagi pengalaman agar perangkat desa lebih paham aturan,” katanya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Lingga Borong Beras Di Stand Bazar Koperasi Merah Putih, Dukung Kemajuan Dan Perkembangan UMKM

Adimas menegaskan, kegiatan sosialisasi ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada para kepala desa agar mampu mengelola dana desa secara benar. Kejaksaan berharap dengan adanya pembinaan ini, potensi penyalahgunaan bisa ditekan sedini mungkin.

“Kami tidak bermaksud menggurui, tetapi ingin berbagi ilmu dan informasi agar desa lebih siap dan tidak terjerat masalah hukum,” ujarnya.

Dengan sinergi antara Kejaksaan dan Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh kepala desa mampu menjalankan program pembangunan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas korupsi.

“Kami ingin desa di Lingga bisa maju dan berkembang tanpa harus tersandung persoalan hukum,” katanya, mengakhiri.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *