Infolingga.com, Lingga – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Hutagalung memberikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.
“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” katanya, Selasa (23/01/2024).
Hutagalung menegaskan, bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.
“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkapnya.
Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.