PN Tanjungpinang Jatuhi Hukuman 3 Tahun 9 Bulan Terhadap Safa Ringga

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Fausi, S.H, M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah

Infolingga.com – Safa Ringga, terpidana kasus penipuan berkedok investasi yang mengatasnamakan asuransi BNI Life telah selesai menjalani sidang putusan. Sidang ini dilakukan secara Daring (Zoom Meating) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senin 3 November 2025.

Sidang putusan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Fausi, S.H, M.H dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rifaniansyah.

banner 336x170

Diketahui, Safa Ringga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan uang dengan alasan investasi berkedok asuransi yang mengatasnamakan BNI Life.

Akibat dari perbuatannya ini, sudah 11 orang menjadi korban dengan total kerugian hingga Rp3,9 Milliar.

Safa Ringga menjalankan aksinya dengan menjanjikan kepada korban bunga 10% dari modal investasi yang disetorkan untuk setiap bulannya.

Pada sidang tuntutan yang dilakukan beberapa waktu lalu, JPU Kejari Lingga menuntut terpidana Safa Ringga dengan pidana penjara 3 tahun 11 bulan.

Hakim Ketua PN Tanjungpinang, Fausi mengatakan bahwa pada sidang putusan hari ini, atas perbuatannya terpidana Safa Ringga dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk terpidana Safa Ringga kita jatuhi hukuman 3 tahun 9 bulan. Kami kurangi karena mengakui perbuatannya dan karena seorang ibu yang punya anak kecil,” ujar Fausi saat dikonfirmasi, Senin (03/11/2025).

Selanjutnya, Muhammad Rifaniansyah yang bertindak sebagai JPU dalam sidang putusan tersebut mengatakan pihaknya masih akan melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan terkait hasil putusan.

“Kita masih mikir-mikir dulu terkait putusan itu, apakah nanti akan banding atau tidak tergantung arahan dari pimpinan,” ujar JPU Kejari Lingga

Baik Safa Ringga maupun Penasehat Hukumnya, Elyas menerima terkait hasil putusan oleh majelis hakim.

Dengan demikian perkara penipuan berkedok investasi mengatasnamakan Asuransi BNI Life yang dilakukan oleh terpidana Safa Ringga telah usai.

Baca Juga :   Personel Polres Lingga Amankan Arus Balik Pasca Libur Nataru 2025

Semoga hasil putusan dari persidangan ini menjadi bahan renungan dan pelajaran bagi terpidana agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *