Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menetapkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Lingga berinisial JA sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan.
Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Hasetyo, menyampaikan penetapan tersangka ini pada Kamis (18/9/2025).
“JA ditetapkan sebagai tersangka karena tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2022, 2023, dan 2024 ini melibatkan beberapa pihak. Pada 2022–2023, kontraktor pelaksana tercatat sebagai CV. FJ dengan direktur WP yang lebih dahulu ditetapkan tersangka. Sedangkan tahun 2024, kontraktor resmi adalah CV. AQJ.
Namun, pekerjaan di lapangan justru dikerjakan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan kontraktual. Fakta ini diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas serta JA sebagai PPK, tetapi keduanya tidak mencegah penyimpangan tersebut.
“Diduga telah terjadi pembiaran bahkan pemufakatan antara YR dan JA dalam proyek ini,” tambah Adimas.
Ahli dari LKPP menilai pelaksanaan proyek bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan hukum.
Kejari Lingga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen menghadirkan pembangunan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Lingga,” tegas Adimas.

















