Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa penyidik tindak pidana khusus Kejari Lingga resmi menetapkan WP, Direktur CV FJ, sebagai tersangka. WP merupakan penyedia jasa yang seharusnya melaksanakan pembangunan jembatan tahun anggaran 2022–2023.
“Namun ternyata pekerjaan justru dilaksanakan oleh tersangka DY yang tidak memiliki kapasitas kontrak,” ujar Amriyata, Senin (15/9/2025).
Ia menjelaskan, perbuatan WP dan DY yang menyimpang dari kontrak diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan di Dinas PUTR Kabupaten Lingga. Namun, YR tidak melakukan tindakan pencegahan.
“Baik YR maupun PPK kegiatan justru melakukan pembiaran sehingga praktik itu bisa terjadi,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tindakan WP dan D melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Pemeriksaan ahli konstruksi juga menemukan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
Amriyata menambahkan, kerugian negara akibat proyek tersebut masih menunggu hasil perhitungan resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

















