Infolingga.com, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi aparatur pemerintahan dan perwakilan warga se-Kecamatan Tanjungpinang Kota mengenai pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bertindak sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa TPPO merupakan bentuk perbudakan modern yang harus dilawan bersama.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita lebih peduli dan bertindak bersama, jangan sampai keluarga, kerabat dan tetangga kita menjadi korban TPPO,” tegas Yusnar.
Ia menjelaskan, TPPO didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2007 sebagai tindakan perekrutan hingga penerimaan seseorang dengan cara melanggar hukum untuk tujuan eksploitasi.
Bentuk-bentuk TPPO mencakup eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh.
Yusnar mengungkapkan bahwa Provinsi Kepri menjadi daerah asal sekaligus transit TPPO karena lokasinya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura.
“Kepri termasuk 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada 2024,” ujarnya.
Faktor penyebab TPPO, menurutnya, antara lain kemiskinan, pendidikan rendah, dan informasi menyesatkan. Ia juga mengungkapkan bahwa modus TPPO semakin beragam, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, hingga penculikan dan program magang palsu.

















