Infolingga.com, Lingga – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menegaskan bahwa pajak 10 persen yang dikenakan kepada konsumen akhir bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melainkan pajak daerah yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara PPN yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten.
“Pajak 10 persen yang dikenakan itu murni pajak daerah, bukan PPN. Ini menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah yang tujuannya untuk membangun dan mengembangkan Kabupaten Lingga,” ujar Wahyudi, Kamis 17 Juli 2025.
Ia menyayangkan adanya informasi keliru yang beredar di media sosial dan menyebut hal itu sebagai bentuk kesalahpahaman.
“Kabar yang menyebut pajak tersebut sebagai PPN ganda adalah tidak benar. Pajak ini justru bentuk kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya,” jelasnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut, Pemkab Lingga melalui Bapenda terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat, khususnya terkait transaksi pembelian jasa serta makanan dan minuman.
“Kami akan terus memberikan pemahaman agar pelaku usaha tidak ragu dalam menerapkan pajak ini, dan masyarakat pun mengerti fungsinya,” tambah Wahyudi.

















