Infolingga.com, Lingga – Empat tersangka kasus tindakan premanisme yang terjadi di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, kini resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep.
Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Lingga, Jumat (4/7).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses Tahap II berjalan lancar dan keempat tersangka langsung ditahan.
“Benar bang, Jumat kemarin serah terima empat orang tersangka dan barang bukti sudah dilakukan oleh penyidik Polres Lingga kepada Kejari Lingga,” ujar Dhonny saat dikonfirmasi, Minggu (6/7).
Setelah serah terima, lanjut Dhonny, para tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas III Dabo Singkep guna proses hukum lebih lanjut.
“Empat orang tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep bang,” ungkapnya.
Dhonny menjelaskan, tersangka berinisial MS diduga membawa senjata tajam tanpa izin dan melakukan kekerasan serta pengancaman secara bersama-sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 355 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Tersangka MS kami daftarkan dengan nomor register perkara PDM-04/DBS/Eku.2/07/2025,” jelas Dhonny.
Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial HD, HI, dan SD, diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















