Infolingga.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa kegiatan pasar malam yang berlangsung di wilayah Dabo Singkep dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Daerah Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa penarikan pajak pasar malam dihitung berdasarkan jumlah tiket permainan yang terjual.
“Pajak hiburan yang kita tarik itu sebesar 10 persen dari tiket permainan. Tiket permainan inilah yang menjadi dasar penyetoran ke kas daerah,” ujar Wahyudi saat ditemui media ini.
Menurut Wahyudi, penyelenggara pasar malam biasanya diberikan waktu operasi selama satu bulan. Namun, durasi ini bisa diperpanjang apabila kegiatan tersebut ramai pengunjung.
“Untuk yang di Implasmen, informasi dari pengelola mereka dikasih waktu sebulan. Kalau ramai, bisa jadi ditambah jadi dua bulan,” katanya.
Selain tiket permainan, Bapenda juga menarik pajak dari parkir kendaraan di lokasi pasar malam. Besarannya juga sebesar 10 persen.
“Pajak parkir juga dikenakan 10 persen, sama seperti pajak hiburan,” jelas Wahyudi. (Red)

















