Pasar Malam di Dabo Singkep Dipungut Pajak Hiburan 10 Persen

Infolingga.com, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa kegiatan pasar malam yang berlangsung di wilayah Dabo Singkep dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Daerah Bapenda Lingga, Wahyudi Eka Putra, menjelaskan bahwa penarikan pajak pasar malam dihitung berdasarkan jumlah tiket permainan yang terjual.

banner 336x170

“Pajak hiburan yang kita tarik itu sebesar 10 persen dari tiket permainan. Tiket permainan inilah yang menjadi dasar penyetoran ke kas daerah,” ujar Wahyudi saat ditemui media ini.

Baca Juga :   Pasar Malam Dabo Singkep Ikut Sumbang Pendapatan Daerah Lingga

Menurut Wahyudi, penyelenggara pasar malam biasanya diberikan waktu operasi selama satu bulan. Namun, durasi ini bisa diperpanjang apabila kegiatan tersebut ramai pengunjung.

“Untuk yang di Implasmen, informasi dari pengelola mereka dikasih waktu sebulan. Kalau ramai, bisa jadi ditambah jadi dua bulan,” katanya.

Baca Juga :   Dua Calon Dirut PT Energi Kepri Diduga Langgar Syarat, Pemerintah Provinsi Didesak Transparan

Selain tiket permainan, Bapenda juga menarik pajak dari parkir kendaraan di lokasi pasar malam. Besarannya juga sebesar 10 persen.

“Pajak parkir juga dikenakan 10 persen, sama seperti pajak hiburan,” jelas Wahyudi. (Red)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *