PHP Kada Kabupaten Bintan Disahkan, Pemohon Ucap Syukur

 

Infolingga.com, Bintan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah melaksanakan sidang perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan pada Selasa (21/01/2025).

banner 336x170

Agenda sidang yang digelar di Ruang Sidang Gedung 1 Lantai 4 ini mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Dalam sidang tersebut, alat bukti Pemohon, mulai dari P1 hingga P33, resmi disahkan oleh Ketua Panel II Mahkamah Konstitusi. Putusan ini menjadi langkah awal menuju tahap pembuktian di persidangan berikutnya.

Ketua Komunitas Bakti Bangsa Provinsi Kepulauan Riau, Budi Prasetyo, mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang ini. Menurutnya, keputusan ini adalah titik awal perjuangan menuju perubahan di Kabupaten Bintan.

“Alhamdulillah, alat bukti P1 sampai P33 Pemohon telah disahkan. Bukti-bukti tersebut akan kami buktikan satu per satu di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari dukungan masyarakat Bintan yang terus memberikan doa dan semangat.

“Tidak mungkin kami bisa sampai sejauh ini tanpa doa dan dukungan masyarakat Bintan yang menginginkan perubahan. Pesan-pesan dukungan terus mengalir melalui WhatsApp. Pesan-pesan inilah yang menjadi energi kami untuk terus berjuang. Tanpa doa dan dukungan mereka, saya bukan siapa-siapa,” tuturnya.

Baca Juga :   Polres Bintan Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba dan Senpi Ilegal

Di tempat yang sama, kuasa hukum Pemohon, Agung Ramadhan, turut mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan mencapai tahap pembuktian ini.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *