Infolingga.com, Bintan – Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba serta kepemilikan senjata api ilegal.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stefani, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai setelah anggota Satresnarkoba Polres Bintan menerima informasi mengenai adanya seorang pria yang akan membawa narkotika dari Batam ke Bintan melalui Pelabuhan RORO ASDP Tanjung Uban.
Pada Selasa malam (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, pada Rabu dini hari (01/01/2025) sekitar pukul 00.45 WIB, tim berhasil mengamankan enam orang laki-laki berinisial BA, Y, RA, YA, DF, dan NF.
Para tersangka berada di dalam mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi BP 1840 AO yang diparkir di area Pelabuhan RORO ASDP Tanjung Uban, Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan pelabuhan, ditemukan barang bukti berupa: 31,80 kilogram sabu, 13,12 gram heroin, 34 gram ekstasi, 2,16 gram Happy Five (H5), 5,88 gram ganja, dan 1 pucuk senjata api jenis CZ 75 BD buatan Republik Ceko, dan 9 butir amunisi tajam.
Menurut Kapolres Bintan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku diupah sebesar 5000 Ringgit Malaysia oleh pemilik barang tersebut.
“Barang haram ini diketahui berasal dari Malaysia dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli di wilayah Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.