Infolingga.com, Tanjungpinang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, mempertanyakan langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau terkait laporan dugaan penyimpangan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) yang melibatkan 44 perusahaan tambang di Bintan.
Tanjung menyoroti bahwa penanganan kasus ini masih berpatokan pada data lama dari 2022 tanpa adanya tindakan tegas hingga 2024. Tanjung mengungkapkan bahwa meskipun Kejati Kepri mengklaim kasus ini telah ditutup pada 2022, situasi terbaru perlu dibahas secara lebih serius.
“Saya sangat menyayangkan statemen Adpidsus Kejati Kepri yang masih mengacu pada data lama dari 2022,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa Kejati Kepri tidak memiliki dokumen penting yang dikeluarkan oleh JAM Pidsus dan JAM Intel, yang seharusnya menjadi dasar tindak lanjut penyelidikan.
Menurut Tanjung, ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan profesionalisme.
“Kalau memang tidak ada kerugian negara, lalu uangnya ke mana?” tanyanya.
Sebagai tindak lanjut, Tanjung telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan, Komisi 3 DPR RI, hingga Presiden untuk meminta agar kasus ini diproses berdasarkan data terbaru. Ia menegaskan bahwa JAM Pidsus telah mengirimkan surat kepada Kejati Kepri pada 5 November 2024 agar laporan tersebut ditindaklanjuti.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, JAM Pidsus telah mengirimkan surat kepada Kejati Kepri. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tindak lanjutnya,” tegas Tanjung.