Infolingga.com – Lingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga telah menerima 11 laporan terkait pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Fidya Asrina, pada media ini, Jum’at (15/11/2024), mengungkapkan bahwa seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, semua laporan yang masuk sudah selesai kami proses,” ungkap Fidya.
Menurutnya, proses penyelesaian laporan ini dilakukan dengan mematuhi prosedur yang ketat demi menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lingga.
Lebih lanjut, Fidya menjelaskan bahwa Bawaslu tidak hanya menangani pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, tetapi juga mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada.
“Untuk menjaga netralitas ASN, kami juga sudah memberikan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tambahnya.
Langkah ini diambil agar para ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik yang mendukung salah satu pasangan calon, mengingat pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Proses Penanganan Laporan Secara Berjenjang dan Terstruktur
Bawaslu menerapkan beberapa tahapan dalam menangani setiap laporan pelanggaran yang diterima. Setelah laporan diterima, Bawaslu akan melakukan kajian awal.
Tahap ini bertujuan untuk memeriksa apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan. Syarat formil mencakup kelengkapan administrasi, sedangkan syarat materil berkaitan dengan substansi pelanggaran yang dilaporkan.