Infolingga.com – Tanjungpinang – Sebanyak 105 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Kamis (14/11/2024).
Para PMI tersebut dipulangkan setelah menjalani proses penahanan di Imigrasi Pekan Nanas, Malaysia, akibat permasalahan dokumen.
Dari total PMI yang dideportasi, terdapat dua orang yang berasal dari Provinsi Kepulauan Riau, yaitu masing-masing satu orang dari Kabupaten Lingga dan Kota Batam.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Kepri, Sagala, dari total 105 PMI yang dideportasi ini, sebanyak 64 orang merupakan laki-laki dewasa, 40 orang perempuan dewasa, dan satu orang bayi.
Sagala menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh para PMI ini berkaitan dengan dokumen yang tidak lengkap, baik berupa paspor yang tidak ada maupun visa yang tidak diperpanjang.
“Sebagian besar dari mereka tidak memiliki paspor atau telah melebihi masa berlaku visanya setelah bekerja di Malaysia selama beberapa bulan hingga beberapa tahun. Ketika ada pemeriksaan, mereka kedapatan tidak memiliki dokumen yang lengkap, sehingga dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani masa tahanan di Imigrasi Pekan Nanas, Malaysia,” jelas Sagala.
Proses pemulangan ini dilakukan oleh otoritas Malaysia sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pekerja migran yang tinggal dan bekerja tanpa izin resmi di negara tersebut.