Rudi juga menyayangkan bahwa salah satu aset daerah yang merupakan bangunan cagar budaya kini dikuasai oleh pihak swasta dan telah direnovasi menjadi tempat hiburan. “Seharusnya bangunan tersebut tetap lestari dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Diketahui, Dabo Singkep pernah mengalami masa kejayaannya dengan aktivitas pertambangan Timah selama lebih dari satu abad. Namun, pada tahun 1993, PT Timah Tbk menghentikan total aktivitas eksplorasi di wilayah tersebut karena cadangan Timah yang menipis. Sejak saat itu, banyak jejak sejarah tentang pertambangan Timah yang tertinggal, termasuk bangunan-bangunan bersejarah yang masih utuh hingga kini.
Beberapa aset peninggalan PT Timah Tbk saat ini telah dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Lingga dan telah direnovasi untuk mendukung kebutuhan pemerintah daerah. Namun, beberapa bangunan bersejarah lainnya, seperti Wisma Timah, masih dikuasai oleh pihak swasta, yang menurut Rudi seharusnya bisa dikembalikan kepada pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya seruan dari tokoh masyarakat ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Lingga segera mengambil langkah konkret untuk memastikan aset-aset bersejarah tersebut kembali ke pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik. (Aji)