Kritik lainnya yaitu @Jadi fungsi pengawasan dari wakil rakyat apa pak?, yang mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan DPRD. Sementara itu ada komentar penekanan lainnya @Kalau ini betol pengakuan buat lah berite keadaan wakil rakyat sekarang jadi kite harus banyak urut dade jangan terlalu banyak rharap buat sesak dade aje, komentar ini menyarankan agar kondisi sebenarnya dari para wakil rakyat diberitakan secara terbuka.
Tanggapan dari para anggota grup tersebut menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja DPRD Lingga yang dinilai tidak memenuhi ekspektasi publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai peran dan fungsi DPRD Lingga yang seharusnya aktif dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Dalam konteks pemerintahan daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran mencakup pembahasan dan penetapan APBD, serta fungsi pengawasan melibatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa peran dan fungsi DPRD Lingga masih jauh dari harapan. Banyak masyarakat yang merasa bahwa DPRD belum menjalankan fungsinya secara optimal. Ini menjadi tantangan besar bagi para anggota DPRD, termasuk Sui Hiok, untuk memperbaiki kinerja dan membangun kembali kepercayaan publik.
Sebagai wakil rakyat, DPRD diharapkan dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. DPRD harus mampu menyuarakan aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Kelemahan dalam fungsi pengawasan, misalnya, dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.