Sidang Ke-Enam Kasus Investasi Bodong, 3 Orang Saksi Dihadirkan Dipersidangan

Terdakwa SR menjalani sidang ke-6 kasus tindakan penipuan berkedok investasi mengatasnamakan Asuransi BNI Life.

Infolingga.com – Kasus Tidak Pidana Umum (TPU) penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh terdakwa SR yang menjanjikan bunga 20% dari modal yang diinvestasikan sehingga menyebabkan kerugian sekitar 7 Milliar bagi para korban kini memasuki sidang ke enam.

Pada sidang ke enam ini dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan korban dari terdakwa SR dan 1 orang saksi yang merupakan atasan dari terdakwa SR saat masih bekerja di BNI Life cabang Tanjungpinang.

banner 336x170

Dalam persidangan ini, terlihat terdakwa SR tidak didampingi oleh Penasehat Hukum (PH).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Amir Rizki Apriadi saat diwawancarai mengatakan untuk sudah terdakwa SR tetap dilanjutkan walaupun terdakwa SR tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.

“Sidang tetap kita lanjutkan, ini berdasarkan persetujuan dari terdakwa sendiri untuk tetap mengikuti persidangan walaupun tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Berdasarkan penjelasan dari JPU bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan dan menyerahkan kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan,” ujar Amir Rizki saat diwawancarai pada Kamis (2/10).

Amir menjelaskan bahwa untuk agenda persidangan hari ini berupa pemeriksaan 3 orang saksi yang mana 2 orang tersebut merupakan korban.

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. 1 orang saksi dari BNI Life cabang Tanjungpinang dan 2 orang saksi yang merupakan korban dari investasi bodong,” jelas Amir Rizki.

Untuk persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis 16 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa. Hal ini dikarenakan untuk pemeriksaan saksi-saksi dianggap sudah cukup oleh JPU.

“Untuk persidangan selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terdakwa SR. Berdasarkan dari JPU untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah cukup, kemudian untuk saksi ahli tidak ada, dan saksi dari terdakwa sendiri untuk meringankan dirinya juga tidak ada,” pungkas Amir Rizki.

Selanjutnya Amat, salah seorang saksi sekaligus korban yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan bahwa dalam persidangan tersebut dirinya ditanyakan terkait apa yang menyebabkan hingga mengikuti investasi bodong dan berapa kerugian yang diakibatkan dari investasi bodong tersebut.

“Jadi tadi saya ditanya kronologis hingga mengikuti investasi bodong ini. Untuk uang yang sudah saya investasikan sebesar Rp90.000.000 dan sedikitpun belum dikembalikan,” ujar Amat.

Amat berharap, uang yang sudah di investasikan ini dapat dikembalikan dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku agar keadilan untuk para korban dapat ditegakkan.

“Saya berharap uang saya dan uang para korban yang lainnya dapat kembali. Dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkap Amat.


banner 500x204
Baca Juga :   Kapolres Lingga Silaturahmi ke Kodim 0315/Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *