Infolingga.com, Lingga – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, H. Armia, memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Selasa (26/8/2025).
Rapat ini menjadi langkah awal strategis pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, transparan, dan sesuai regulasi.
Sekda Armia menegaskan aturan dalam Pasal 146 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Tahun 2022 harus menjadi pedoman utama.
Regulasi tersebut menyebutkan alokasi belanja pegawai dari APBD tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran.
“Penerapan aturan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga menyangkut visi besar pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan, memperkuat desentralisasi fiskal, dan mendorong kemandirian fiskal daerah,” ujar Armia.
Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang sehat harus berdampak pada kesejahteraan aparatur sekaligus masyarakat luas.
Rapat dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Barenlitbang, Kepala Dinas Kominfo, Kepala BPKAD, perwakilan BKPSDM, Inspektorat, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta tim penyusunan TPP.
Kehadiran lintas OPD dan tim teknis mencerminkan komitmen bersama untuk menyusun TPP 2026 yang terukur, sesuai aturan, dan akuntabel.

















