“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah. (CA)