Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Ilegal Logging

Infolingga.com, Lingga – Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Ilegal Logging di Kabupaten Lingga.

Pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep diamankan pada Selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu bulat belum diolah 61 batang, dan 3 unit mesin untuk mengolah kayu.

banner 336x170

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, S.E., Sy., M.H. mengatakan bahwa tersangka melakukan pembuatan kayu olahan di rumah lokasi milik tersangka tanpa ada memiliki izin.

“Kayu tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat, kemudian tersangka melakukan pengolahan kayu yang berbentuk kayu bulat kemudian diolah menjadi papan dan beluti untuk dijual ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Lingga,” jelasnya.

Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Ilegal Logging
Satreskrim Polres Lingga Amankan Pelaku Ilegal Logging. (Foto: ist)
Baca Juga :   Kasat Lantas Polres Lingga Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Idris mengatakan bahwa untuk jenis kayu pihaknya menunggu tenaga ahli untuk dilakukan pengecekan.

“Untuk jenis kayu kita membutuhkan tenaga ahli untuk dilakukan pengecekan kayu yang diolah tersangka tersebut,” katanya.

Idris menyampaikan, berdasarkan keterangan daripada pelaku ataupun tersangka, kayu yang ia beli dari masyarakat tersebut diambil dari Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun.

“Untuk hutan dari keterangan tersangka, masyarakat mengambil kayu tersebut dari Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun,” tuturnya.

Baca Juga :   Masyarakat Keluhkan Pemadaman Listrik Mendadak, Camat Singkep Barat Angkat Bicara

Untuk itu, ia berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana serupa.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *